Akmal Hadi Headline Animator

22 Desember 2010

udho hadhie

ini foto udho hadhie
"http://www.ziddu.com/download/13091390/1.udho.jpg.html">Download Foto 1.udho

21 Desember 2010

About Blog

  1. Panduan Membuat Blog di Blogspot
  2. Cara Setting Blog
  3. Memilih Template
  4. Mengatur Huruf dan Warna
  5. Cara Memposting Artikel
  6. Mengganti Header Pada Blogspot
  7. Buat Read More untuk Template Klasik
  8. Trik Mudah Membuat Read More
  9. Membuat Automatic Read More Pada Blog
  10. Memasang 'Read More' Menggunakan Windows Live Writer
  11. Membuat Text Area
  12. Upload Gambar dan Foto Profile
  13. Membuat Link (1)
  14. Membuat Link (2)
  15. Membuat Link (3)
  16. Membuat Efek Marquee
  17. Penggunaan Efek Marque Untuk Image & Video
  18. Menampilkan Kode HTML di Dalam Posting
  19. Membuat Refresh
  20. Cara Memposting Artikel Via Email
  21. Cara Membuat Penomoran (Numbering)
  22. Membuat Drop Cap
  23. Layanan RSS Feed Pada Blog
  24. Mendaftar RSS Feed di FeedBurner
  25. Menambahkan Widget Reader
  26. Membuat Halaman Berlangganan Artikel
  27. Menambahkan Widget FeedCount
  28. Membuat Recent Post
  29. Membuat Recent Comments
  30. Memasang Hits Counter (1)
  31. Memasang Hits Counter (2)
  32. Menambahkan Headline Animator
  33. Memasang Widget Translator
  34. Memasang Kotak Pencarian
  35. Redirection : Menggunakan Domain.CO.CC
  36. Efek Blur Pada Image
  37. Membuat Form Contact Us Bagian I
  38. Membuat Form Contact Us Bagian II
  39. Counter Download
  40. Posting Menggunakan Windows Live Writer Bagian I
  41. Posting Menggunakan Windows Live Writer Bagian II
  42. Posting Menggunakan Windows Live Writer Bagian III
  43. Tukar Link? Gimana Membuatnya?
  44. Memasang Shoutbox
  45. Memasang Menu Download File
  46. Memasang Status Online Yahoo! Messenger
  47. Memasang Jam Untuk Mempercantik Blog
  48. Memasang Kalender Untuk Mempercantik Blog
  49. IP Tracker Pada Blog
  50. Upload Gambar Pada Flickr.com
  51. Page Peel Effect (Efek Page Peel)
  52. Mengutak-Atik NavBar Blogspot
  53. Menambahkan Background Pada Posting dan Sidebar Widget (1)
  54. Menambahkan Background Pada Posting dan Sidebar Widget (2)
  55. Related Posts Widget With Photo Thumbnails
  56. Menambahkan Gambar dan Memposisikannya Pada Posting
  57. Membuat Banner Animasi
  58. Widget Recent Post yang Menampilkan Thumbnail dan Ringkasan Posting
  59. Petunjuk Untuk Merubah Fitur-Fitur Dalam Template MagzStyle Slider
  60. Tips Meng-Edit Menu Navigasi Pada MagzStyle V1.1
  61. Petunjuk Untuk Merubah Fitur-Fitur Dalam Template Superhero
  62. 10 Widget Hits Counter Terbaik (Bagian 1)
  63. 10 Widget Hits Counter Terbaik (Bagian 2)
  64. Membuat Menu Navigasi Dengan Sub-Menu
  65. Galeri Imej Cantik Untuk Blogger
  66. Bagaimana Cara Mendapatkan Backlinks Dengan Cepat

Akmal Hadi: Daftar Bacaan

Akmal Hadi: Daftar Bacaan

Melawan Rasa Nggak Pede

Rasa pede alias percaya diri merupakan salah satu modal untuk sukses di dunia kerja. Tanpa rasa pede rasanya sulit bagi anda untuk maju. Karena bagaimana anda mau maju jika belum melangkah anda sudah takut duluan? Umumnya, orang-orang yang nggak pede adalah orang-orang yang selalu merasa khawatir, takut salah, dan takut ditertawakan oleh orang lain.

Padahal sesungguhnya anda nggak perlu merasa nggak pede, karena setiap manusia memiliki kelebihan sekaligus kekurangan masing-masing. Di satu segi anda bisa menjadi 'bintang' tetapi di sisi lain anda bisa tertinggal. Karena sebagai manusia biasa, wajar jika anda tidak bisa menguasai semua bidang bukan?

Biasanya saat anda menyadari kelebihan anda, anda bisa percaya diri. Tetapi saat menyadari kelemahan anda, mendadak anda merasa nggak pede. Ini normal, tetapi anda harus melawan saat-saat anda nggak pede. Menurut Bob Grifith Communications Psychologist asal London, semua bisa melawan rasa nggak pede. Ibaratnya jika anda bisa menjadi bintang dalam organisasi karang taruna di RT anda, anda pun bisa menjadi bintang di meeting room di kantor anda.

Rahasianya, anda harus mencari tahu apa yang membuat anda percaya diri saat anda sedang tangguh. Kemudian transferlah rasa percaya diri saat rasa kurang pede anda mendadak muncul. Misalnya bila anda selalu menundukkan kepala saat berpapasan dengan bos, cobalah untuk mengangkat kepala, tersenyum dan sapalah bos anda. Kedengarannya memang sepele, tetapi jika anda sukses melakukannya, ini hal ini bisa menjadi titik awal bagi tumbuhnya rasa pede anda.

Kemudian cari dan pelajarilah kemahiran serta kelebihan yang anda miliki. Serta carilah kemungkinan bahwa anda pun bisa berhasil di bidang lain. Setelah itu buatlah strategi untuk mengatasi keadaan sulit yang datang. Untuk mengatasi masalah pede, Grifith menyarankan agar anda memiliki pandangan yang taktis dalam menghadapi kehidupan ini.

"Menggunakan taktik atau strategi dalam kehidupan bukan berarti anda mempraktekkan cara-cara yang licik atau diam-diam. Tetapi dengan merencanakan bagaimana cara komunikasi yang efektif. Apa yang ingin anda sampaikan dan bagaimana orang akan menanggapinya," jelas Grifith.

Singkirkan juga rasa khawatir dan takut dalam menghadapi situasi buruk. Sebaliknya anda harus memikirkan cara mengatasinya. Misalnya jika ide anda ditolak, no problem. Di lain waktu anda pasti memiliki ide yang lebih cemerlang. Jangan sampai kekhawatiran dan ketakutan membuat anda melarikan diri dan bersembunyi dari orang-orang sekitar. Inilah saatnya anda harus bangkit, berdiri tegak dan melawan rasa nggak pede.

Mulailah untuk mencari tahu bagaimana anda bereaksi di saat menyenangkan dan di saat sulit. Catatlah selalu reaksi anda di saat yang menyenangkan. Kemudian saat situasi sulit keluarkan catatan tersebut. Hal ini akan membantu anda keluar dari stres, tertekan, sekaligus cara menghentikannya. Dan hal ini perlahan-lahan akan membantu diri anda meningkatkan rasa pede. Hingga anda memiliki rasa pede yang stabil.

Percayalah, rasa pede akan sangat membantu dalam mengantarkan anda ke gerbang sukses. So, mulai sekarang lawanlah rasa nggak pede anda. Berdirilah tegak, tataplah masa depan dan tersenyumlah. Hadapilah setiap tantangan apapun dengan sikap optimis. Sukses untuk anda..!

Kenali Sumber Inspirasi Sukses!

Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit ini. Kondisi ini tak jarang mengendorkan semangat dan memudarkan gairah. Kesuksesan yang dicita-citakan sepertinya cuma impian belaka. Rasanya tak ada ‘stimulus’ untuk melangkah menuju kesuksesan. Tapi jangan manjakan rasa pesimis Anda. Apapun kondisinya masih ada jalan menuju sukses. Caranya? Yaitu dengan mencari sumber inspirasi sukses. Inspirasi tertentu konon dapat menggugah semangat kita untuk mencapai apa yang dicita-citakan.

Mau tau nggak apa aja sih sumber inspirasi sukses itu? Ternyata menurut pengakuan beberapa orang sukses, ada empat sumber inspirasi sukses bagi mereka, simak deh:

Kisah sukses di sekeliling Anda
Kalau Anda mau mengakui, sebenarnya banyak contoh sukses di sekeliling Anda. Nggak perlu jauh-jauh, di keluarga Anda mungkin ayah Anda termasuk orang yang sukses dalam karirnya. Atau mungkin ada tetangga Anda yang cukup sukses berwiraswasta. Atau lihatlah bos Anda yang cukup sukses memimpin anak buah dan perusahaan. Tanyakan pada mereka atau amati bagaimana perjuangannya meraih sukses. Mungkin Anda bisa meniru cara mereka menggapai sukses. Bukankah meniru jejak mereka yang sukses adalah hal positif?

Kisah sukses public figure atau orang terkenal
Coba Anda ikuti kisah sukses seorang tokoh terkenal yang menjadi idola Anda. Simak bagaimana dia bisa meniti kesuksesan. Anda bisa mengetahuinya lewat surat kabar, televisi, dan media lain yang memuat kisah suksesnya. Walau tidak berpengaruh langsung pada kesuksesan Anda, tapi kisah sukses orang-orang terkenal bisa menjadi sumber inspirasi Anda untuk meraih sukses.

Cerita fiksi
Coba Anda amati kisah-kisah fiksi seperti film, sinetron, novel, atau telenovela. Meski ceritanya banyak yang tak masuk akal, tapi ada beberapa yang menyelipkan pesan positif meraih sukses. Walau ceritanya mustahil dan ‘ajaib’ tapi mungkin bisa menjadi sumber inspirasi Anda.

Mimpi
Pernahkah Anda bermimpi menjadi orang yang kaya, terkenal, dan bahagia? Jika ya kembangkan mimpi Anda. Tidak selamanya mimpi itu buruk. Jika Anda terobesi akan mimpi Anda, Anda justru akan berusaha mewujudkannya. Bukankah kadang kesuksesan justru berawal dari sebuah mimpi dan khayalan?

Bagaimana dengan Anda sendiri? Sudahkah Anda menemukan inspirasi sukses Anda? Kalau sudah, inspirasi tersebut jangan cuma 'ditampung' dalam otak Anda. Berusahalah untuk merealisasikan inspirasi tersebut. Siapa tahu sukses itu memang milik Anda.

Kenali Diri Anda Sendiri!

Salah satu kunci kesuksesan dalam hidup ini adalah mengenal diri sendiri. Bukan hanya dalam karir tetapi juga mencakup aspek kehidupan lainnya, seperti kehidupan sosial, keluarga, masyarakat, dan spiritual. Kenapa? Karena dengan mengenali diri sendiri, Anda dapat mengetahui dengan pasti apa yang menjadi tujuan hidup Anda. Anda juga menyadari sepenuhnya apa saja kemampuan, minat, bakat, dan keinginan-keinginan Anda.

Jika Anda mengenal diri sendiri dengan baik maka Anda bisa menyusun rencana hidup yang sesuai dengan kondisi dan keberadaan diri Anda. Dan hal ini menunjang kesuksesan yang akan Anda raih. Tapi masalahnya, mengenal diri sendiri ternyata jauh lebih sulit daripada mengenal orang lain. Coba jawablah dengan jujur, apakah saat ini Anda benar-benar telah mengenal diri sendiri? Mungkin Anda sendiripun masih bingung dengan diri sendiri. Anda masih bingung apa mau Anda dan apa tujuan hidup Anda.

Bagi Anda yang masih sulit mengenali diri sendiri, nggak ada salahnya loh usaha. Caranya? Manfaatkan waktu luang Anda dan carilah suasana yang lebih tenang. Kemudian, ikuti petunjuk dari rekan-kantor berikut ini:

- Ambil sehelai kertas, lalu tuliskan nama, usia, tempat dan tanggal lahir, dan data pribadi Anda yang lain yang patut Anda ketahui. Kemampuan Anda mengenali diri sendiri lewat data diri ini merupakan awal dari pengenalan terhadap diri sendiri. Karena bagaimana Anda mengenali diri sendiri jika usia sendiri pun lupa? Saat melakukannya, lepaskan segala ketakutan, kecemasan dan keraguan yang mungkin menggelayuti pikiran Anda.

- Selanjutnya tuliskan riwayat pekerjaan anda. Anda boleh memulainya dari awal atau akhir. Yang penting Anda mampu melihat seluruh riwayat pekerjaan Anda secara utuh tanpa ada yang tertinggal. Jika saat menulis Anda teringat pada hal-hal lain yang menyertainya, misalnya kebahagiaan atau kesedihan jangan enyahkan. Biarkan saja, justru dari hal ini memori Anda akan terasah mengingat segala sesuatu yang pernah terjadi pada diri Anda.

- Tuliskan riwayat pendidikan Anda, sejak kecil hingga sekarang. Tuliskan pula ketrampilan dan hal-hal lain yang pernah Anda pelajari. Sambil menuliskannya, ingat-ingat apakah ketrampilan Anda makin terasah atau sebaliknya. Tuliskan seluruh riwayat pendidikan dan hal-hal yang terkait secara utuh. Kemudian amati setiap kecenderungan yang membuat hidup Anda terasa menyenangkan. Lalu coba temukan apakah Anda bisa menemukan hubungan antara pendidikan Anda dengan pekerjaan yang Anda jalani saat ini?

- Tahap selanjutnya, tuliskan kegiatan yang sering Anda lakukan. Kegiatan ini biasanya merupakan kegiatan yang menyenangkan dan membuat hidup terasa penuh gairah. Bisa berupa hobi, petualangan, organisasi sosial, agama, seni, olahraga, dan lain-lain. Coba pikirkan apakah Anda menemukan hubungan antara kegiatan-kegiatan ini dengan pekerjaan dan karir Anda?

- Terakhir, lihatlah diri Anda secara utuh. Tataplah diri Anda di depan cermin besar. Pandanglah diri Anda dengan pandangan yang sederhana tanpa terbebani harapan masa depan maupun penyesalan pada masa lalu. Kemudian coba temukan hubungan antara masa lalu dan masa kini. Apakah kesuksesan Anda di masa kini merupakan dampak dari masa lalu?

Pada dasarnya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengenal titik-titik potensi yang memicu kebahagiaan dan kesenangan dalam diri. Hal tersebut cukup efektif untuk mengenali siapa diri Anda sebenarnya. Namun, memang point-point di atas belum cukup untuk benar-benar mengenal diri Anda sesungguhnya. Karena mengenal diri sendiri merupakan proses panjang yang tidak pernah berhenti. Namun paling tidak, cara-cara tadi akan membantu mengungkap siapa diri Anda. Tapi tentu saja lakukanlah dengan jujur, tenang dan tanpa emosi. Dengan demikian Anda akan memahami siapa diri Anda. Selamat mencoba..!


20 Desember 2010

Daftar Bacaan

Look This,.,.,
  1. About Blog
  2. AD ART Gerakan Pramuka 2009
  3. Undang-Undang Gerakan Pramuka
  4. 7 hal yang melekat pada orang sukses
  5. Hal sepele yang bikin plus
  6. kualitas seorang pemimpin
  7. Kenali Diri Anda Sendiri
  8. Kenali Sumber Inspirasi Sukses
  9. Melawan Rasa Nggak Pede

Kualitas Seorang Pemimpin

Pemimpin memang berbeda dengan karyawan biasa. Sesuai dengan namanya, pemimpin dituntut untuk memiliki jiwa leadership, kewibawaan, dan potensi yang melebihi anak buahnya. Jika tidak, apa bedanya pemimpin dan anak buah? Tanpa semua itu, sulit bagi pemimpin untuk menggiring anak buahnya menuju sukses.

Berikut ini adalah beberapa hal yang wajib dimiliki oleh seorang pemimpin, yang membedakannya dengan anak buah:

Integritas
Seorang pemimpin harus memiliki integritas. Integritas disini adalah mampu melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang dikatakannya. Dengan integritas pemimpin lebih layak dipercaya. Jangan lupa, satu hal yang membuat sebagian besar orang enggan mengikuti pemimpinnya adalah bila karyawan tak sepenuhnya merasa yakin bahwa pemimpinnya bisa membawa mereka pada tujuan yang telah disepakati bersama.

Optimisme
Tak ada satu orang pun yang mau menjadi pengikut Anda jika Anda sendiri selalu pesimis memandang masa depan. Selama ini, orang-orang hanya mau dipimpin oleh seseorang yang yakin menyongsong hari esok. Bagi semua orang, sikap optimis adalah perlu apalagi bagi pemimpin dengan beberapa pengikut di belakangnya. Karena semua hal yang akan dilakukan harus dimulai dengan sikap optimis. Namun, sebagai pemimpin Anda pun harus mampu menumbuhkan sikap optimis di diri anak-anak buah.

Menyukai perubahan
Pemimpin harus jeli menangkap kebutuhan akan pentingnya suatu perubahan. Bila perlu, seorang pemimpin harus bisa menjadi motivator terhadap perubahan, ke arah yang lebih baik tentu. Karena seseorang tidak akan bisa berkembang jika tidak berani berubah. Maka, bangkitkan semangat anak buah untuk menuju perubahan dan pembaruan yang lebih oke.

Berani menghadapi resiko
Keberanian mengambil resiko adalah bagian dari kepemimpinan yang amat penting. Banyak orang menghindari resiko karena takut mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Mereka yang takut, tidak layak menjadi pemimpin. Para pemimpin menghitung resiko dan keuntungan yang ada di balik resiko. Mereka mengkomunikasikannya pada pengikut mereka dan melangkah pada hari esok yang lebih baik.

Pantang menyerah
Para pengikut membutuhkan pemimpin yang kuat, tegar, tangguh, dan mampu bangkit dari kekalahan. Seorang yang loyo dan mudah putus asa sama sekali tidak patut menjadi pemimpin. Karena hanya akan menularkan sikap pasrah pada anak buahnya. Para pemimpin adalah orang-orang yang tak kenal lelah yang berusaha menggapai apa yang menjadi tujuannya. Mereka juga mampu memotivasi pengikutnya mencapai tujuan itu bersama-sama.

Berdedikasi penuh
Pengikut akan mengikuti pemimpin yang senantiasa bekerja dan berdedikasi terhadap pekerjaan dan tanggung jawabnya. Para pemimpin senantiasa memandang betapa pentingnya pencapaian tugas-tugas dan tujuan. Hal ini akan berpengaruh pada kinerja para pengikutnya.

Sekarang coba camkan, apakah Anda adalah pemimpin yang memiliki kesemua hal di atas? Bila ya, maka Anda layak menjadi seorang pemimpin yang diandalkan. Tetapi jika tidak, mulailah meningkatkan kualitas kepemimpinan Anda dengan hal tadi. Sehingga Anda mampu memimpin dan mengantarkan pengikut Anda menggapai sukses. Sukses untuk Anda..!

Hal Sepele yang Bikin Plus

Datang tepat waktu
Ingat, karyawan yang baik adalah karyawan yang selalu datang tepat waktu. Memang, pekerjaan yang mendesak dan dikejar ‘deadline’ kadang membuat Anda terpaksa kerja lembur. Namun hal ini bukanlah alasan kuat untuk datang terlambat keesokan harinya. Kecuali jika bos Anda memberi ijin untuk datang terlambat.

Bereskan meja Anda
Walau terlihat sepele, meja yang selalu tampak rapih dan bersih akan membuat bos merasa nyaman melihat cara kerja Anda. Walau Anda ingin dianggap sibuk dengan menampilkan meja yang penuh kertas dan peralatan kerja, meja yang berantakan mengesankan Anda ‘teledor’ dan kurang bertanggung jawab.

Berpakaian yang pantas
Memang masing-masing orang memiliki ‘style’ atau gaya berpakaian masing-masing. Namun biasanya seorang bos atau atasan lebih menyukai cara berpakaian anak buah yang sopan, rapih, dan profesional. Sekalipun Anda bekerja di lingkungan yang memungkinkan Anda berpakaian bebas seperti di advertising, production house atau pers, hindari gaya berbusana yang seronok atau terlalu ‘funky’. Tampil modis boleh saja, asal jangan sampai menimbulkan kesan aneh pada penampilan Anda. Ingat gaya berpakaian mencerminkan kepribadian Anda.

Informatif dan inisiatif
Segera beritahu bos tentang siapa saja yang menghubunginya sewaktu ia tidak di tempat dan sampaikan bahwa Anda sudah mengirim email penting padanya. Atau jika bos ingin cuti, berinisiatiflah menawarkan apa saja yang dapat Anda tangani selama bos tidak ada di tempat. Jangan lupa untuk menyampaikan hal-hal penting yang terjadi di kantor selama bos tidak di tempat. Tindakan ini selain sebagai upaya untuk selalu komunikatif dengan bos, juga merupakan upaya dalam rangka menjalin kerjsama yang baik dengan bos.

Mandiri
Mengerjakan hal ringan seperti membersihkan komputer dan meja Anda yang berdebu serta mengambil air minum tanpa meminta bantuan ‘office boy’ menandakan bahwa Anda orang yang tidak terlalu bergantung pada orang-orang yang semestinya membantu Anda. Jangan pernah berpikir bahwa anda ‘terlalu tinggi’ untuk mengerjakan hal semacam itu.

Memang rasanya hal-hal di atas terkesan bukan hal yang penting, tapi kalau Anda terbiasa melakukannya bisa menambah nilai plus Anda di mata bos loh! Dan secara tidak langsung akan memudahkan Anda dalam meniti karir. Kalau nggak percaya, coba aja dari sekarang!

7 Hal yang Melekat Pada Orang Sukses

Setiap orang ingin sukses, apapun caranya. Namun untuk meraihnya, tentu saja tidak mudah. Dibutuhkan perjuangan yang tidak ringan untuk meraih sukses yang Anda damba. Namun untuk mewujudkannya, ada baiknya jika Anda mencontoh tujuh hal yang melekat pada diri orang-orang sukses. Philip Humbert memperkenalkannya untuk Anda di bawah ini:

Tingkat pemahaman mereka
Hal pertama yang mengagumkan dari orang-orang sukses adalah tingkat pemahaman mereka atas diri mereka sendiri. Mereka tahu nilai-nilai dan tujuan-tujuan mereka. Mereka pun merasa nyaman dengan pilihan yang telah mereka buat dalam hidup ini. Jika mereka melakukan kesalahan mereka menyesalinya, namun mereka mampu berdamai dengan masa lalu. Mereka juga penuh gairah, percaya diri, dan optimis dalam memandang masa depan.

Tujuan yang jelas
Orang-orang yang sukses memiliki tujuan yang tertulis, mulai dari apa yang harus mereka lakukan dalam 30 hari hingga program 10 tahun.
Misalnya, para atlet yang sukses memiliki target untuk mencapai skor tertentu. Sedangkan pemimpin bisnis menuliskan target penjualan mereka. Mereka semua juga memiliki tujuan pribadi dan keluara yang dinyatakan secara detil sebagaimana tujuan profesional mereka. Saran yang kita semua pernah dengar bahwa: Tulislah tujuan Anda, benar-benar bekerja dan bermanfaat.

Hubungan yang kuat
Mereka semua memahami jaringan hubungan teman dan kolega mereka. Mereka memberikan penghargaannya pada pelatih atau rekan yang pernah mengajari mereka segala sesuatu. Mereka juga membukakan pintu kesempatan yang diperlukan. Mereka sangat berterima kasih dan menghargai bahwa kesuksesan adalah buah dari jalinan kemitraan dengan banyak orang yang berbeda selama bertahun-tahun.

Idealisme yang mengagumkan
Hal yang cukup menonjol dari orang-orang sukses adalah idealisme mereka. Mereka semua ingin melakukan suatu perubahan, mengisi hidup ini dengan penuh tujuan dan makna, atau meraih sebuah mimpi. Mereka dimotivasi dengan gairah untuk menciptakan dunia yang lebih baik, menyumbangkan sesuatu dan menolong orang lain.

Pragmatisme yang luar biasa
Seimbang dengan idealisme mereka, orang-orang yang luar biasa sukses ini ternyata juga amat praktis. Mereka berfokus pada pemecahan masalah, dan menggunakan tehnologi, informasi dan ketrampilan untuk meraih tujuan-tujuan yang terpenting. Mereka tidak tertarik pada teori-teori atau mempertahankan pilihan masa lalu dan tradisi-tradisi tua. Mereka menginginkan cara-cara yang praktis untuk menolong mereka sendiri dalam meraih tujuan.

Rasa ingin tahu yang dalam
Mereka mengobservasi budaya, membaca surat kabar, membaca tentang industri mereka. Mereka pun berusaha mempelajari semua hal yang ada di sekitar mereka. Mereka membaca tentang politik dan agama. Mereka ingin tahu tentang bursa saham dan belajar memasak. Saya terkejut bahwa sebagian besar dari mereka bukanlah ahli di bidang-bidang yang tersebut tetapi mereka amat terdidik, cerdas dan penuh rasa ingin tahu.

Disiplin pribadi
Mereka tidak mau membuang-buang waktu dan membohongi diri mereka sendiri. Mereka tidak membesar-besarkan atau mengecil-ngecilkan suatu masalah. Mereka tidak menggeneralisir. Orang-orang ini amat tepat saat mereka berbicara mengenai usia, hubungan, usaha atau impian-impian mereka. Angka dan tanggal, dollar dan sen, detil amat penting bagi mereka. Mereka mudah untuk diajak bicara dan jelas dalam berkomunikasi.

Setiap ketrampilan di atas memang dapat dipelajari oleh setiap orang! Tidak ada rahasia sukses. Sedangkan bakat, keluarga atau keberuntungan hanyalah sebagian kecil saja dari semua ini. Orang-orang yang amat sukses ini tahu apa yang mereka inginkan, dan menggunakan hubungan mereka, kerja keras, kesabaran dan disiplin untuk mencapai hasil yang luar biasa. Demikian juga Anda! Semoga Anda sukses....!


19 Desember 2010

Undang-undang Gerakan Pramuka

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2010

TENTANG

GERAKAN PRAMUKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk

mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak

mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi

setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan

masyarakat;

b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi

manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya

penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui

gerakan pramuka;

c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara

pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar

dalam pembentukan kepribadian generasi muda

sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan

hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan

tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan

global;

d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku

saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan

pramuka;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf

d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan

Pramuka;

Mengingat . . .

- 2 -

Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,

dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk

oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan

kepramukaan.

2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif

dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan

Satya Pramuka dan Darma Pramuka.

3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan

dengan pramuka.

4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan

kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia

pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai

kepramukaan.

5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan

organisasi terdepan penyelenggara pendidikan

kepramukaan.

6. Pusat . . .

- 3 -

6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah

satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan

memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga

pendidik kepramukaan.

7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi

penyelenggara pendidikan kepramukaan yang

berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.

8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi

penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta

didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan

pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang

tertentu.

9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi

anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan

pramuka.

10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan

pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap

tingkatan wilayah.

11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan

bimbingan kepada satuan organisasi gerakan

pramuka.

12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang

kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau

walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah.

14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan

pemuda.

Bab II . . .

- 4 -

BAB II

ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN

Pasal 2

Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3

Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk

mencapai tujuan pramuka melalui:

a. pendidikan dan pelatihan pramuka;

b. pengembangan pramuka;

c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan

d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Pasal 4

Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap

pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman,

bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,

disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan

memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam

menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik

Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan

lingkungan hidup.

BAB III

PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu

Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,

Nilai-Nilai, dan Sistem Among

Pasal 5 . . .

- 5 -

Pasal 5

Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada

nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian

dan kecakapan hidup pramuka.

Pasal 6

(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan

komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam

pendidikan kepramukaan.

(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya

Pramuka dan Darma Pramuka.

(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan

pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan

ditaati demi kehormatan diri.

(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berbunyi:

“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh

menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan

Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik

Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama

hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta

menepati Darma Pramuka.”

(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berbunyi:

Pramuka itu:

a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;

c. patriot yang sopan dan kesatria;

d. patuh dan suka bermusyawarah;

e. rela menolong dan tabah;

f. rajin, terampil, dan gembira;

g. hemat . . .

- 6 -

g. hemat, cermat, dan bersahaja;

h. disiplin, berani, dan setia;

i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan

j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 7

(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan

dengan berlandaskan pada kode kehormatan

pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(2).

(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan

untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan

intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang

dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan

progresif.

(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:

a. pengamalan kode kehormatan pramuka;

b. kegiatan belajar sambil melakukan;

c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan

berkompetisi;

d. kegiatan yang menantang;

e. kegiatan di alam terbuka;

f. kehadiran orang dewasa yang memberikan

dorongan dan dukungan;

g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan

h. satuan terpisah antara putra dan putri.

(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik

dan mental pramuka.

(5) Penilaian . . .

- 7 -

(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan

kecakapan umum dan kecakapan khusus serta

pencapaian nilai-nilai kepramukaan.

(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan

dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum

dan kecakapan khusus.

Pasal 8

(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 mencakup:

a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang

Maha Esa;

b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;

c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;

d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;

e. tolong-menolong;

f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;

g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;

h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan

i. rajin dan terampil.

(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan inti kurikulum pendidikan

kepramukaan.

Pasal 9

Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri

atas:

a. kecakapan umum; dan

b. kecakapan khusus.

Pasal 10 . . .

- 8 -

Pasal 10

(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan

dengan menggunakan sistem among.

(2) Sistem among merupakan proses pendidikan

kepramukaan yang membentuk peserta didik agar

berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam

hubungan timbal balik antarmanusia.

(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan

prinsip kepemimpinan:

a. di depan menjadi teladan;

b. di tengah membangun kemauan; dan

c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi

kemandirian.

Bagian Kedua

Jalur dan Jenjang

Pasal 11

Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan

Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang

diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka

dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,

berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi

nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 12

Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang

pendidikan:

a. siaga;

b. penggalang;

c. penegak; dan

d. pandega.

Bagian Ketiga . . .

- 9 -

Bagian Ketiga

Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 13

(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai

dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta

didik dalam pendidikan kepramukaan.

(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

a. pramuka siaga;

b. pramuka penggalang;

c. pramuka penegak; dan

d. pramuka pandega.

(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai

anggota muda.

Pasal 14

(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan

terdiri atas:

a. pembina;

b. pelatih;

c. pamong; dan

d. instruktur.

(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.

(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai

anggota dewasa.

Pasal 15 . . .

- 10 -

Pasal 15

Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup

aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)

dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan

dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang

ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 16

Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:

a. gugus depan; dan

b. pusat pendidikan dan pelatihan.

Bagian Kelima

Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 17

(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu

pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas

penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada

pihak yang berkepentingan.

(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga

pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan

satuan pendidikan kepramukaan.

(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh

pembina.

(4) Evaluasi . . .

- 11 -

(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh

pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang

dibentuk oleh kwartir nasional.

(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan

dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan

nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.

Pasal 18

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan

kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada

setiap jenjang pendidikan kepramukaan.

(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat

terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat

kompetensi.

(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik

sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik

melalui penilaian terhadap perilaku dalam

pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji

kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan

kepramukaan.

(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan

oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan

pada tingkat nasional.

BAB IV . . .

- 12 -

BAB IV

KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 20

(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan

nonpolitis.

(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:

a. gugus depan; dan

b. kwartir.

Pasal 21

Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

(2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan

pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.

Pasal 22

(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi

gugus depan di lingkungan pendidikan formal.

(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan

komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi

kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Pasal 23

Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)

huruf b terdiri atas:

a. kwartir ranting;

b. kwartir cabang;

c. kwartir daerah; dan

d. kwartir nasional.

Bagian Kedua . . .

- 13 -

Bagian Kedua

Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi

Pasal 24

Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

(2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota

pramuka.

Pasal 25

(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

dapat membentuk kwartir ranting.

(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat

membentuk kwartir cabang.

Pasal 26

(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.

(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat membentuk kwartir nasional.

Pasal 27

(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan

pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis

melalui musyawarah kwartir.

(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak terikat dengan jabatan publik.

Bagian Ketiga

Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional

Pasal 28

(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan

pramuka di kecamatan.

e. bahwa . . .

(2) Kwartir . . .

- 14 -

(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan

mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan

kepramukaan di kecamatan.

(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan

melalui musyawarah ranting.

(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui

musyawarah ranting.

(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.

(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) merupakan forum untuk:

a. pertanggungjawaban organisasi;

b. pemilihan dan penetapan kepengurusan

organisasi kwartir ranting; dan

c. penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 29

(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di

kabupaten/kota.

(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan

mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan

kepramukaan di kabupaten/kota.

(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk melalui musyawarah cabang.

(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui

musyawarah cabang.

(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.

(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) merupakan forum untuk:

a. pertanggungjawaban organisasi;

b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi

kwartir cabang; dan

Pasal 30 . . .

- 15 -

c. penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 30

(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di

provinsi.

(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan

mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan

kepramukaan di provinsi.

(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk melalui musyawarah daerah.

(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui

musyawarah daerah.

(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.

(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) merupakan forum untuk:

a. pertanggungjawaban organisasi;

b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi

kwartir daerah; dan

c. penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 31

(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka

lingkup nasional.

(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan

mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan

kepramukaan lingkup nasional.

(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk melalui musyawarah nasional.

(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui

musyawarah nasional.

(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.

(6) Musyawarah . . .

- 16 -

(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi

untuk:

a. pertanggungjawaban organisasi;

b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi

kwartir nasional;

c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan

anggaran rumah tangga; dan

d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.

Bagian Keempat

Organisasi Pendukung

Pasal 32

(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf

d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:

a. satuan karya pramuka;

b. gugus darma pramuka;

c. satuan komunitas pramuka;

d. pusat penelitian dan pengembangan;

e. pusat informasi; dan/atau

f. badan usaha.

(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan

pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah

tangga.

Bagian Kelima . . .

- 17 -

Bagian Kelima

Majelis Pembimbing

Pasal 33

(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk

majelis pembimbing.

(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertugas memberikan bimbingan moral dan

keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan

pendidikan kepramukaan.

(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas unsur:

a. Pemerintah;

b. pemerintah daerah; dan

c. tokoh masyarakat.

(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus

memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan

pramuka.

Pasal 34

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,

tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja

gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing

ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah

tangga gerakan pramuka.

(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan

pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh musyawarah nasional.

Bagian Keenam . . .

- 18 -

Bagian Keenam

Atribut

Pasal 35

(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal

20 ayat (2) memiliki atribut berupa:

a. lambang;

b. bendera;

c. panji;

d. himne; dan

e. pakaian seragam.

(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.

BAB V

TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 36

Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:

a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam

pendidikan kepramukaan;

b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi

penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara

berkelanjutan dan berkesinambungan; dan

c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas

yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

Pasal 37

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk

melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan

pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pengawasan . . .

- 19 -

(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan

pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur,

serta bupati/walikota.

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 38

Setiap peserta didik berhak:

a. mengikuti pendidikan kepramukaan;

b. menggunakan atribut pramuka;

c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan

kepramukaan; dan

d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan

kepramukaan.

Pasal 39

Setiap peserta didik berkewajiban:

a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;

b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan

c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan

pendidikan kepramukaan.

Pasal 40

Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan

kepramukaan dan memperoleh informasi tentang

perkembangan anaknya.

Pasal 41 . . .

- 20 -

Pasal 41

Orang tua berkewajiban untuk:

a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam

mengikuti pendidikan kepramukaan; dan

b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan

pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 42

Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan

dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan

kepramukaan.

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 43

(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:

a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;

b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan

c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan

peraturan perundang-undangan.

(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah

dapat memberikan dukungan dana dari anggaran

pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran

pendapatan dan belanja daerah.

(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa

barang atau jasa.

Pasal 44 . . .

- 21 -

Pasal 44

Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan

secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:

a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan

Pemerintah; atau

b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan

kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 46

(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45

dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah

daerah.

(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah

dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan

putusan pengadilan.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang

menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada

sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui

keberadaannya;

b. satuan . . .

- 22 -

b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi

sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap

menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab

organisasi yang bersangkutan;

c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana

dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi

yang bersangkutan; dan

d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi

sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib

disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini

dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-

Undang ini diundangkan.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48

Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan

gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan

Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

- 23 -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 24 November 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 November 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan